Berita Viral – Jagad sosial media hari ini dibuat viral dengan munculnya berita tentang perubahan logo Halal Indonesia yang menuai banyak kritikan dari para netizen.
Bahkan banyak pula para netizen yang membandingkan beberapa logo halal dari beberapa Negara dengan Logo Halal Indonesia.
Kritikan yang dilontarkan para Netizen cukup beragam, mulai dari makna warna, filosofi, design logo, dan masih banyak lainnya
Netizen di sosial media terpecah menjadi dua kubu yakni kubu yang pro dengan logo baru Halal Indonesia dan kubu yang menolak adanya perubahan logo Halal Indonesia.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik. Serta berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil kepada wartawan, Minggu (13/3).
Label Halal Indonesia menggunakan warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Sebelumnya, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.