Cara Membayar Tilang Elektronik

Tahukah anda bahwa pengawasan keamanan dan keselamatan berkendara di jalan sudah diperketat? Salah satunya yaitu dengan menerapkan tilang elektronik (E-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), khususnya di jalan kota besar, dipantau dengan kamera CCTV.

Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik yaitu teknologi informasi yang dijalankan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik yang bertujuan mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan pada saat berkendara.

Jika anda melanggar lalu lintas, petugas nantinya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar lalu lintas untuk memberikan informasi pelanggaran tersebut.

Jika Anda tidak melakukan konfirmasi setelah surat pemberitahuan diberikan, maka surat kendaraan Anda akan terkena pemblokiran. Pasalnya, Anda tidak bisa melakukan pembayaran pajak.

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Dendanya

Pengendara yang tertangkap kamera Cctv melakukan pelanggaran lalulintas nantinya akan ditindak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Tilang elektronik ini bisa menindak beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, seperti:

  1. Melanggar rambu lalu lintas didenda Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan
  2. Melanggar batas jalan akan didenda Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan
  3. Berkendara sambil bermain ponsel akan didenda Rp750.000 atau penjara maksimal tiga bulan
  4. Berkendara melawan arus akan didenda Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan
  5. Berkendara tidak mengenakan helm akan didenda sebesar Rp250.000 atau penjara maksimal satu bulan
  6. Tidak mengenakan sabuk pengaman akan didenda Rp250.000 atau penjara maksimal satu bulan
  7. Pelanggaran ganjil genap akan didenda Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan
  8. Pelanggaran STNK akan didenda Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan
  9. Melanggar batas kecepatan yang berlaku akan didenda Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan
  10. Berkendara lebih dari dua orang akan didenda banyak Rp250 ribu atau penjara maksimal satu bulan.

Anda juga bisa cek kendaraan terkena tilang elektronik, kunjungi situs resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Input nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka untuk melakukan pengecekan status tilang elektronik.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Polisi memberikan batas waktu pembayaran tilang elektronik selama 14 hari. Jika dendanya tidak dibayar, maka STNK kendaraan akan diblokir oleh Samsat. Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui situs resmi e-tilang atau transfer bank.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs Resmi

Cara membayar denda tilang elektronik via situs e-tilang, berikut cara yang bisa  dilakukan:

  1. Kunjungi ke situs resmi e-tilang via smartphone atau PC
  2. Kemudian masukkan nomor berkas tilang pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cari” untuk melihat besaran denda tilang elektronik
  3. Jika nomor berkas tilang yang Anda masukkan sesuai, layar akan menampilkan jumlah denda tilang yang harus dibayarkan
  4. Klik “Bayar” dan lakukan pembayaran denda dengan kode pembayaran yang tersedia
  5. Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan nominal denda yang sudah ditentukan
  6. Terakhir, klik “Konfirmasi Pembayaran” dan jangan lupa simpan bukti transaksinya dengan baik

Transfer Bank Online atau via ATM

Cara bayar denda tilang elektronik bisa transfer online via mobile banking (m-banking) atau ATM.

  1. Masuk ke m-banking di hp, atau masukkan kartu ATM ke mesin dan input PIN.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukkan kode bank 002, lalu diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
  4. Masukkan jumlah nominal uang yang harus dibayarkan.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi.
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Bayar Lewat Teller Bank

Anda juga bisa membayar denda tilang ETLE langsung dengan datang ke bank melalui teller.

  1. Ambil nomor antrian teller dan isi formulir slip setoran.
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal
  3. Masukan denda tilang pada slip setoran.
  4. Serahkan slip setoran ke Teller bank yang telah ditunjuk.
  5. Validasi transaksi akan dilakukan.
  6. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi ditolak.
  7. Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Itulah penjelasan tentang Cara Membayar Tilang Elektronik yang baik dan benar. jangan lupa bagikan artikel ini kepada orang yang membutuhkan. Terimakasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.