Cetbang.com – Berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II nomor 3 tahun 1975 ditetapkan lambang Kabupaten Gresik seperti pada gambar dibawah ini adalah:
Arti lambang diatas yaitu :
- Lambang daerah merupakan cermin yang memberikan suatu gambaran tentang kedaan daerah.
- Segi lima melambangkan Pancasila yang memberikan landasan sosial, kebudayaan, sejarah, dan aktivitas ekonomi.
- Warna kuning melambangkan keluruhan budi dan kebijaksanaan, sedangkan warna tepi hitam melambangkan sifat tetap teguh dan abadi.
- Kubah masjid melambangkan agama yang dianut mayoritas penduduk yakni agama Islam.
- Rantai yang tiada ujung pangkal melambangkan persatuan dan kesatuan.
- Segi lima sama kaki sebagai puncak kuba masjid melambangkan bahwa tidak ada kekuasaan yang tertinggi selain Tuhan Yang Mahakuasa.
- Gapura berwarna abu-abu muda melambangkan pintu gerbang pertama masuk dalam suatu daerah sebagaimana penghubung antara keadaan luar dan dalam daerah.
- Tujuh belas lapisan batu melambangkan tanggal tujuh belas yang mencetuskan revolusi Indonesia dalam membebaskan diri dari belenggu penjajah.
- Ombak laut berjumlah delapan melambangkan bahwa pada bulan Agustus merupakan awal tercetusnya revolusi Indonesia.
- Mata rantai empat puluh lima melambangkan bahwa pada tahun 1945 merupakan tonggak sejarah dan tahun peralihan dari zaman belenggu penjajahan menuju zaman kemerdekaan Indonesia yang jaya, kekal, dan abadi.
- Cerobong asap melambangkan bahwa Kabupaten Gresik adalah daerah pengembangan industri yang letaknya amat strategis bila ditinjau dari persilangan komunikasi baik darat, laut, maupun udara.
- Perahu layar, garam, ikan, dan tanah melambangkan bahwa mata pencaharian masyarakat Kabupaten Gresik adalah nelayan.
- Sesanti Kabupaten Gresik berbunyi “Satya Bina Kertaraharha”. Satya berarti kesetiaan, Bina berarti membina, dan Kertaraharja berarti sejahtera.