Awas Terjebak Investasi Bodong

Cetbang.com, Bisnis – Awas terjebak Investasi Bodong bisa menjadi sebuah peringatan keras bagi kamu yang saat ini sedang mencari sarana investasi yang bisa di percaya serta aman dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia.

Sehingga saat terjadi masalah hukum, kamu bisa mengamankan uang yang sudah kamu investasikan agar tidak hilang begitu saja tanpa adanya kejelasan serta kepastian siapa yang harus bertanggung jawab

Masih hangat berita tentang korban investasi dari indra kenz, doni salmanan dan masih banyak lagi lainnya yang mana mereka telah menelan kerugian materi hingga miliaran rupiah. Sebuah nominal yang tidaklah sedikit.

Tetapi mengapa banyak orang begitu mudahnya percaya untuk ikut berinvestasi padahal bisnis yang di ikuti belumlah jelas serta tidak memiliki izin resmi dari Undang – udang yang berlaku di Negara Indonesia padahal mereka itu ditipu

Semua ini karena ingin “Kaya Instan”! Siapa sich yang tidak ingin hidupnya mulia di dunia ini. Tetapi kita harus tetap sadar diri, bahwa untuk meraih sebuah kesuksesan dengan waktu singkat itu bukannya tidak mungkin terjadi.

Tetapi sangat jarang sekali terjadi, bahkan jika di prosentase maka perbandingannya bisa 1:1.000.000 meskipun demikian banyak orang yang masih begitu mudahnya dengan iming-iming bisa kaya secara instan dalam waktu relatif pendek.

Ciri-ciri Investasi Bodong

  1. Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat
  2. Menjanjikan bonus jika bisa merektut anggota baru
  3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/public figure/tokoh agama yang di yakini bisa memberikan stigma pembenaran atas bisnis yang dijalankan
  4. Legalitas tidak jelas (izin resmi dari Undang – udang yang berlaku di Negara Indonesia)
  5. Semakin tinggi risiko, maka semakin tinggi pula tingkat pengembaliannya (high risk high return).

Pemerintah sebenarnya tidaklah diam akan fenomena seperti ini, melalui OJK. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Apa manfaat OJK bagi konsumen?
OJK menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan cara antara lain memberikan informasi serta edukasi bagi Konsumen dan masyarakat dalam bentuk pemberian dan penerimaan informasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya serta layanan pengaduan.
OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
Kamu juga bisa lapor ke OJK dengan menghubungi nomor 157 pada hari Senin-Jumat di jam operasional kerja (08.00-17.00 WIB), kecuali hari libur. Email ; [email protected], Whatsapp pada nomor 081157157157 atau melalui surat yang ditujukan kepada: Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.