Aturan Keselamatan Gowes di Jalan Raya

Cetbang.com, Gowes – Para pencinta gowes wajib tahu pengumuman aturan keselamatan Gowes di jalan raya. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Tujuannya untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Ada beberapa aspek utama aturan keselamatan Gowes yang diatur. Satu di antaranya persyaratan teknis sepeda di mana sepeda digolongkan menjadi dua kategori.

Terdiri dari sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Sepeda untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

“Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mal,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan. Rinciannya, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan, penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap. Termasuk saat hujan lebat, berada di terowongan atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga, yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” tutur Dirjen Budi.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.