Cetbang.com, Berita Daerah – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menandatangi keputusan tentang UMK tahun 2022 Kota Surabaya dan wilayah lain di Jawa Timur. Surat keputusan bernomor 188/803/KPTS/013/2021 itu ditetapkan UMK tahun 2022 Kota Surabaya dan 37 daerah lain di Jawa Timur.
Dari 38 daerah, Surabaya menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi tahun 2022 Rp 4.375.479. Sementara daerah dengan nilai UMK tahun 2022 terendah adalah Kabupaten Sampang Rp 1.922.122.
Dibanding 2021, nilai UMK Jatim tercatat mengalami kenaikan untuk semua daerah. UMK tahun 2022 Kota Surabaya naik sedikit dibandingkan tahun 2021 yang tercatat Rp 4.300.479.
Sementara itu, UMK tahun 2022 Kabupaten Sampang bertambah sedikit dari tahun 2021 yang sebesar Rp 1.938.321. Meski terendah di Jawa Timur, UMK tahun 2022 Kabupaten Sampang bukan yang terendah di Indonesia.
Di Indonesia, UMK terendah tahun 2022 adalah di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. UMK tahun 2022 Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.819.835,17.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo memastikan kenaikan UMK 2022, termasuk di Kota Surabaya merupakan salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan tertutup antara serikat buruh dan Pemprov Jatim pada Selasa sore.
Kenaikan UMK 2022 Kota Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. PP 36 Tahun 2021 merupakan salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Berikut daftar lengkap UMK 2022 di Jawa Timur sesuai surat keputusan Gubernur Jatim nomor 188/803/KPTS/013/2021 :
Bisnis - Terhitung tanggal 23 Juli 2020, penerbangan rute internasional dan domestik Citilink Indonesia pindah…
Bisnis - ATM BNI 20 Ribu Terdekat bisa menjadi solusi buat kamu yang saat ini…
Bisnis - ATM BNI Pecahan 20 Ribu di Kawasan Depok merupakan sebuah pelayanan yang di…
This website uses cookies.