• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cetbang.com
  • Home
  • Balapan
  • Motor
  • Mobil
  • Tips Modifikasi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
  • Home
  • Balapan
  • Motor
  • Mobil
  • Tips Modifikasi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
Cetbang.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perbedaan Surat Tilang Berwarna Biru dan Merah

Naurah Athirah Mustaqim by Naurah Athirah Mustaqim
04/12/2020
in Berita Nasional, Tips & Trik
0
Surat Tilang Berwarna Biru dan Merah
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cetbang.com, Berita Nasional – Saat melakukan pelanggaran lalu lintas, pengendara akan mendapat sanksi berupa surat tilang dari petugas kepolisian. Surat berupa kertas tersebut merupakan bukti pelanggaran yang mewajibkan pelanggar membayar denda.

Meski mengetahui adanya surat tilang berwarna biru dan merah, tak sedikit pengendara yang masih bingung perbedaan antar keduanya.

Surat Tilang Berwarna Biru

Surat tilang berwarna biru akan diberikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Surat ini diberikan apabila pengguna jalan mengakui kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan tanpa keberatan

Dengan kata lain, surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang mau menerima dakwaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya.

Dengan demikian, petugas langsung memberikan surat bukti pelanggaran tanpa ada masalah diantara kedua belah pihak.

Dalam kasus ini, pelanggar bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian, atau langsung membayar denda yang harus ditanggung tanpa menjalani proses sidang.

Pembayaran denda bisa dilakukan melalui ATM. Bukti pembayaran tersebut nantinya akan ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas seperti SIM, STNK atau KTP.

Surat tilang merah
Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan.

Dalam kasus ini, pelanggar merasa keberatan atas tuduhan yang diberikan, karena itu pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri bahwa dia tidak bersalah. Dengan kata lain, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya.

Apabila ada pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah. Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Apabila putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda. Tetapi bila terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.

Tags: Surat Tilang Berwarna BiruSurat Tilang Berwarna Biru dan MerahSurat Tilang Berwarna Merah
Previous Post

Valentino Rossi Bakal Bersaing di MotoGP 2021

Next Post

Tak Ada Jembatan, Warga Gorekan Lor Gresik Terpaksa ‘Hanyutkan’ Jenazah untuk Seberangi Kali Lamong

Naurah Athirah Mustaqim

Naurah Athirah Mustaqim

Related Posts

5 Keuntungan Gunakan Suku Cadang Asli
Tips & Trik

5 Keuntungan Gunakan Suku Cadang Asli

17/01/2021
Rem Blong Bisa Mengakibatkan Kecelakaan Fatal
Tips & Trik

Rem Blong Bisa Mengakibatkan Kecelakaan Fatal

17/01/2021
Gempa Kabupaten Majene
Berita Nasional

Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, diguncang Gempa M 6,2

15/01/2021
Sriwijaya Air
Berita Nasional

Jejak FlightRadar Sriwijaya Air SJY-182 rute Jakarta-Pontianak, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Memastikan Pesawat ini Jatuh

09/01/2021
Tips & Trik Memilih Skutik Premium Bermesin Besar yang Cocok Untuk Touring
Tips & Trik

Tips & Trik Memilih Skutik Premium Bermesin Besar yang Cocok Untuk Touring

23/12/2020
Bambang Soesatyo
Berita Nasional

Bambang Soesatyo Terpilih Aklamasi Jadi Ketum IMI 2021-2024

21/12/2020
Next Post
Tak Ada Jembatan, Warga Gorekan Lor Gresik Terpaksa 'Hanyutkan' Jenazah untuk Seberangi Kali Lamong

Tak Ada Jembatan, Warga Gorekan Lor Gresik Terpaksa 'Hanyutkan' Jenazah untuk Seberangi Kali Lamong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • QUEEN HIJAB RX King

    QUEEN HIJAB RX King

    20 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto Modifikasi Yamaha RX King Pelek Palang atau Bintang

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Pertama Ganti Seher Honda Supra X 125

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Astrea Prima Modifikasi Terkeren Sepanjang Masa

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Resep Minuman Mocktail Indonesia Segar dan Gampang Banget, Lengkap Dengan Video Cara Membuatnya

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

5 Keuntungan Gunakan Suku Cadang Asli

5 Keuntungan Gunakan Suku Cadang Asli

17/01/2021
Rem Blong Bisa Mengakibatkan Kecelakaan Fatal

Rem Blong Bisa Mengakibatkan Kecelakaan Fatal

17/01/2021
Cara Bayar Tiket Pesawat Garuda Indonesia Via Online Payment

Cara Bayar Tiket Pesawat Garuda Indonesia Via Online Payment

17/01/2021
Valentino Rossi

Tim Petronas Yamaha Sudah Siap Jika Valentino Rossi Tiba-tiba Pensiun

16/01/2021
Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sandiaga Uno) Janjikan UMKM Ramaikan Gelaran Event MotoGP 2021

16/01/2021
Cetbang.com

Berita Otomotif Mobil Motor Terbaru Hari ini Meliputi Tips Modifikasi, Informasi Seputar Mobil Baru, Motor Baru, Balapan Serta Tips & Trik

Media Sosial Cetbang

  • 110 Fans
  • 9 Followers

Kategori Berita

  • Balapan (77)
  • Basket (2)
  • Berita Daerah (93)
  • Berita Islam (33)
  • Berita Nasional (51)
  • Berita Viral (57)
  • Bisnis (8)
  • Bulutangkis (3)
  • Film (3)
  • Gadget (31)
  • Game (3)
  • Gowes (20)
  • Kesehatan (29)
  • Komputer & Laptop (3)
  • Kuliner (14)
  • Mobil (46)
  • Motor (120)
  • Musik (3)
  • Sejarah (15)
  • Selebriti (22)
  • Sepakbola (39)
  • Software (7)
  • Sosial Media (10)
  • Tips & Trik (32)
  • Tips Modifikasi (20)
  • Wisata (3)
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2020 Cetbang

No Result
View All Result
  • Home
  • Balapan
  • Motor
  • Mobil
  • Tips Modifikasi
  • Tips & Trik

© 2020 Cetbang