Cetbang.com, Kesehatan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa saat ini suatu produk herbal berupa jamu tidak bisa diklaim bisa menyembuhkan COVID-19.
Mayagustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik dari BPOM menjelaskan bahwa ada tiga penggolongan obat bahan alam atau herbal di Indonesia saat ini.
Berdasarkan keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.2411 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia, ketiga golongan tersebut adalah jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
“Jamu itu adalah suatu produk dengan ramuan empiris atau turun temurun dari nenek moyang kita seperti beras kencur, kunyit, asam temulawak, semua ramuan itu kan sudah ada dari zaman nenek moyang kita dan klaimnya pun klaim empiris,” kata Maya dalam temu media daring pada Senin (10/8/2020).
“Ini yang kita namakan jamu, tidak perlu uji klinis sebab kita sudah tahu mengenai keamanannya,” Maya menambahkan.
Bisnis - Terhitung tanggal 23 Juli 2020, penerbangan rute internasional dan domestik Citilink Indonesia pindah…
Bisnis - ATM BNI 20 Ribu Terdekat bisa menjadi solusi buat kamu yang saat ini…
Bisnis - ATM BNI Pecahan 20 Ribu di Kawasan Depok merupakan sebuah pelayanan yang di…
This website uses cookies.